Aturan Kampanye Pilpres 2014 dari KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memastikan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2014 hanya ada dua pasang. Maka KPU tidak menentukan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon.

Menurut Arief, jadwal kampanye diserahkan kepada masing-masing tim sukses pasangan calon yang akan berkampanye, yakni tim sukses Prabowo - Hatta dan Jokowi - Jusuf Kalla.


"Masing-masing pasangan calon kami perkenankan mengatur jadwalnya sendiri. Jadi terserah kapan saja. Tidak kami tentukan jadwalnya," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juni 2014.

Meski demilkian, kata Arief, KPU tetap memberikan regulasi atau batasan-batasan kampanye seperti apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Kata dia, aturan tersebut sudah diedarkan kepada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk.

"Aturannya baru kita sepakati kemarin kemudian kami sudah edarkan. Termasuk ke daerah-daerah yang belum menerima," terangnya.

Arief menambahkan, kemudian apabila ada jadwal kampanye antara dua pasangan calon tersebut tempat dan waktunya bersamaan, diprioritaskan pada pasangan calon yang sudah mendapatkan izin dari otoritas pengelola tersebut.

Misalnya, kata Arief, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden itu akan menggelar kampanye di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Tetapi hari dan tempatnya sama persis. Maka yang didahulukan adalah yang sudah mendapat izin dari pengelola GBK.

"Izin itu dari itu yang punya otoritas. Ketika kampanye kan harus punya ijin dari yang punya ootoritas pengelola gedug. Yang punya ijin itu yang didahulukan," ucap dia. (ren)


© VIVA.co.id

BACA SELENGKAPNYA...
Description: Aturan Kampanye Pilpres 2014 dari KPU Rating: 5.0 Reviewer: Eri ItemReviewed: Aturan Kampanye Pilpres 2014 dari KPU


ARTIKEL TERKAIT:

ket: *Orange = belum dibaca | *Biru = sudah dibaca


Back To Top